TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berjalan lancar. Pelimpahan berkas tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ajan dilakukan pekan depan.
"Semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," kata Listyo saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Listyo menyebut pelimpahan berkas ini sedang dipersiapkan Polri. Ia menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian akan diantar ke kejaksaan seperti biasanya.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus pembunuhan Brigadir J dan perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice telah lengkap. Terdapat total 11 tersangka dalam dua kasus ini.
Dalam kasus permbunuhan, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Untuk kasus obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
“Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Untuk melakukan penyerahan tahap kedua ini, polisi telah menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sejak Jumat kemarin, 30 September 2022. Putri sebelumnya tak menjalani penahanan karena alasan kemanusiaan. Polisi menyatakan Putri masih memiliki balita.