Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tak Bisa Menolak Usulan DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua MK, Aswanto menerima ucapan selamat usai dilantik di gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua MK, Aswanto menerima ucapan selamat usai dilantik di gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan Presiden Jokowi tidak bisa menolak pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto oleh DPR. Dia juga menyatakan bahwa presiden tak bisa ikut campur soal prosedur yang dilakukan oleh para wakil rakyat. 

Mahfud menyatakan bahwa presiden akan menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh DPR soal pencopotan Aswanto itu. Menurut Mahfud,  dalam hukum tata negara, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.

"Tetapi meresmikan istilah hukumnya, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, presiden ndak bisa," kata Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Sebelumnya Komisi Hukum DPR RI mengganti Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.  Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022. 

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan itu karena Aswanto kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Pencopotan ini kemudian menuai kritikan, salah satunya dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia meminta Presiden Jokowi tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut. Jimly menilai keputusan ini sebagai pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar.

"DPR tidak berwenang memecat hakim MK," kata dia.

Mahfud  Md menjelaskan kalau hakim MK diusulkan oleh tiga institusi, yaitu tiga dari Mahkamah Agung atau MA, tiga dari DPR, dan tiga dari Presiden.

"MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik wakilnya (Aswanto)," kata Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini.

Untuk itu, Mahfud mengaku tidak tahu mekanisme di DPR dan memastikan pemerintah tidak akan ikut campur. Walau demikian, kejadian pencopotan Aswanto ini sudah membuat pemerintah bereaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kami olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata dia.

Mahfud menyebut pemerintah akan membuat mekanisme kalau ada pergantian hakim MK yang menjadi wakil dari pemerintah.

"Kami nanti akan bicarakan, karena ini baru dan agak mendadak, sehingga tidak tahu juga dan kami tersadar, bahwa kami harus membuat mekanisme itu (pergantian hakim MK dari wakil pemerintah)," kata dia.

Ditanya lagi soal adanya kejanggalan dalam pencopotan Aswanto ini dengan posisinya sebagai mantan hakim MK, Mahfud enggan menjawabnya.

"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," ujarnya.

Selain Jimly, kritik juga datang dari ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. Dia menilai pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah itu tak sesuai dengan Undang-Undang MK. Apalagi pemberhentian itu karena masalah putusan yang dikeluarkannya. Bivitri menilai keputusan yang diambil DPR itu dapat membahayakan independensi MK. Dia pun ikut mendesak Presiden Jokowi tidak mengesahkan pergantian tersebut.

"Independensi peradilan itu prinsip penting secara global, hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya", kata Bivitri Susanti saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Setelah 12 Hari bersidang dan jeda lebaran, MK membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 serentak pada Senin 22 April 2024, pukul 09.00. Apa hasilnya?


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

2 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kenyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.