TEMPO.CO, Jakarta - Polri akhirnya menahan Putri Candrawathi. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ditahan setelah menjalani wajib lapor pada hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Pengumuman penahanan Putri dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan, Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan Mabes Polri mulai hari ini.
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 9 Agustus 2022. Namun demikian Putri tidak ditahan.
Saat itu polisi beralasan bahwa Putri masih harus mengurus anaknya yang masih balita.
Sebelum ditahan, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri. Ibu empat anak itu juga menjalani pemeriksaan psikologis.
Hari ini, Putri juga menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri. Kali ini, dia tak pulang lagi ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan kliennya ikhlas ditahan Bareskrim Polri.
Febri Diansyah mengatakan penyidik memutuskan menahan Putri dengan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan.
“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, 30 September 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan Bareskrim Polri