TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi pada Senin, 3 Oktober 2022. Pelimpahan itu berbarengan dengan Ferdy Sambo dkk. “Hari Senin sekitar jam 10,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat pesan teks, Jumat, 30 September 2022.
Ketut belum mengatakan tempat penahanan istri Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya, Putri resmi ditahan oleh Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022. Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.
Bareskrim akan limpahkan berkas perkara kasus Brigadir J senin
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. “Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan Bareskrim Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini