TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu, 28 September 2022, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dugaan tersebut pun dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan bahwa pemilik nama asli Lestiani Andryani mengalami kekerasan fisik. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait kekerasan apa yang diterima oleh Lesti. Secara lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT, penyanyi tersebut langsung menjalani visum. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap Lesti Kejora (korban) maupun Rizky Billar (pelaku), penyidik akan menjadwalkan secepatnya.
Definisi KDRT Berdasarkan KUHAP
Awalnya, KDRT diatur dalam KUHP yang masuk dalam kategori tindakan penganiayaan. Namun, para penegak dan pengamat hukum merasa bahwa keduanya memiliki perbedaan sehingga lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang masih berlaku sampai sekarang.
Mengutip dpr.go.id, definisi dari KDRT sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pada UU ini juga dijelaskan mengenai suatu tindakan dikatakan KDRT. Berikut adalah lingkup tindakan KDRT:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual, meliputi:
- pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut,
- pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga
- Menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian seseorang wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga.
- Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi siapa saja yang melakukan KDRT, akan dijatuhkan hukum pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana dikutip dari buku Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketentuan pidana KDRT secara spesifik diatur dalam UU ini pada pasal 44 dengan (4) ayat yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Lesti Kejora Laporkan KDRT Suami, Polisi Segera Panggil Rizky Billar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.