TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini, Jumat, 30 September 2022, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan wajib lapor.
“Hari ini agendanya wajib lapor,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 September 2022.
Arman tidak menjelaskan pukul berapa Putri Candrawathi tiba di Bareskrim. Namun ia membenarkan Putri sudah di dalam Bareskrim. “Ini di Bareskrim, Bu PC sudah di dalam,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. “Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.