TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dikabarkan sudah mulai menjalani wajib lapor di Badan Reserse Kriminal atau Barerskrim Mabes Polri, pada Jumat, 30 September 2022. Putri menjalani wajib lapor, karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.
"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, Kamis, 29 September 2022. Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu pekan.
Apa itu wajib lapor?
Biasanya, saat seseorang batal ditahan oleh kepolisian, ia akan menjalani wajib lapor. Wajib lapor dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum dan, hakim sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, wajib lapor kepada kepolisian salah satu syarat penangguhan penahanan. Pasal itu berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang dimaksud syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tak keluar rumah, tidak bepergian ke luar kota.
Penerapan dari penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu mengatur, dua jenis jaminan untuk penangguhan penahanan, yakni jaminan uang dan orang.
Jaminan uang
1. Jaminan uang ditetapkan pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan simpanan di kepaniteraan pengadilan negeri.
2. Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukum atau anggota keluarga.
3. Penyetoran uang jaminan dilakukan mengisi formulir penyetoran yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
Jaminan orang
1. Yang dapat menjadi orang penjamin dalam penangguhan penahanan adalah penasihat hukum, keluarga. Atau, orang lain yang mempunyai hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa.
2. Penjamin memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
3. Identitas penjamin harus disebutkan secara jelas.
Wajib lapor salah satu syarat dari penangguhan penahanan. Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pemaknaan dari frasa penahanan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Aturan wajib lapor atau penangguhan penahanan tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Febri Diansyah: Komitmen Penuhi Kewajiban Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.