Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Wajib Lapor yang Dijalani Putri Candrawathi?

image-gnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dikabarkan sudah mulai menjalani wajib lapor di Badan Reserse Kriminal atau Barerskrim Mabes Polri, pada Jumat, 30 September 2022. Putri menjalani wajib lapor, karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak ditahan. 

"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, Kamis, 29 September 2022. Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu pekan.

Apa itu wajib lapor?

Biasanya, saat seseorang batal ditahan oleh kepolisian, ia akan menjalani wajib lapor. Wajib lapor dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum dan, hakim sesuai kewenangan masing-masing. 

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, wajib lapor kepada kepolisian salah satu syarat penangguhan penahanan. Pasal itu berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang dimaksud syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tak keluar rumah, tidak bepergian ke luar kota.

    Penerapan dari penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu mengatur, dua jenis jaminan untuk penangguhan penahanan, yakni jaminan uang dan orang.

    Jaminan uang

    1. Jaminan uang ditetapkan pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan simpanan di kepaniteraan pengadilan negeri.

    2. Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukum atau anggota keluarga.

    3. Penyetoran uang jaminan dilakukan mengisi formulir penyetoran yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

    Jaminan orang

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    1. Yang dapat menjadi orang penjamin dalam penangguhan penahanan adalah penasihat hukum, keluarga. Atau, orang lain yang mempunyai hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa.

    2. Penjamin memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

    3. Identitas penjamin harus disebutkan secara jelas.

    Wajib lapor salah satu syarat dari penangguhan penahanan. Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pemaknaan dari frasa penahanan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

    Aturan wajib lapor atau penangguhan penahanan tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Febri Diansyah: Komitmen Penuhi Kewajiban Hukum

    Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan

    KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

    2 jam lalu

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
    KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

    Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


    Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

    2 jam lalu

    Galih Loss. Foto: Instagram.
    Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

    Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


    Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

    8 jam lalu

    Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
    Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

    TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


    Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

    1 hari lalu

    Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
    Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

    Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


    Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

    1 hari lalu

    Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
    Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


    Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

    1 hari lalu

    Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
    Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

    Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


    Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

    1 hari lalu

    Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
    Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

    Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


    Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

    3 hari lalu

    Harvey Moeis. antaranews.com
    Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

    Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


    KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

    6 hari lalu

    Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
    KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

    KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


    Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

    6 hari lalu

    Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
    Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

    Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.