TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News tentang Anies Baswedan tidak memenuhi syarat materil.
Hal itu disebabkan laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024. Tentunya ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Meski demikian, laporan yang diajukan atas nama MG itu telah memenuhi syarat formil. Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menyikapi laporan ini, Bawaslu menjadikan laporan atas nama MG ini dengan sebagai laporan awal untuk penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu", kata Bawaslu melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 29 September 2022.
Sebelumnya, pelapor MG menyampaikan laporan kepada Bawaslu tentang adanya pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 pada 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang. Pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis 22 September lalu, yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang.
Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.
Maka dari itu, untuk mencegah adanya aktivitas kampanye di luar jadwal penggunaan politik identitas, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.
Gadis Oktaviani
Baca: Bakal Diusung NasDem, PKS, dan Demokrat Jadi Capres, Anies Baswedan: Saya Urus Jakarta Dulu