Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Reporter

Editor

Nurhadi

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa dirinya tergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain Febri Diansyah, tim kuasa hukum tersebut juga berisikan Arman Haris selaku koordinator, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang yang dulunya juga pegawai KPK.

Respons Eks Pegawai KPK terhadap Keputusan Febri Diansyah

Menanggapi pilihan yang diambil Febri, sejumlah koleganya dulu di KPK menyatakan keterkejutan dan menyarankannya untuk mundur. “Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala. Saya menarik diri dari pilihan tersebut dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” ujar eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat dihubungi Tempo. 

Di media sosial, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mencuitkan di Twitter-nya, “Saya hormati putusan Febri Diansyah (@febridiansyah) dan Rasamala Aritonang (@rasamalaart). Namun, berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” tulis Yudi di akunnya @yudiharahap46.

Menyusul banyaknya dorongan publik dan sesama mantan pegawai KPK terhadap Febri Diansyah agar mengundurkan diri, lantas sebenarnya apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak permintaan kliennya?

Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugas untuk membela kepentingan kliennya, advokat dilindungi dan dibatasi oleh Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Sederhananya, kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa advokat dilarang keras menolak kliennya dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, jenis kelamin, suku, kedudukan sosial, ataupun keyakinan politiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, larangan ini juga memiliki batasan. Terdapat tiga poin dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang membolehkan advokat untuk menolak permintaan klien, yaitu Pasal 3 Huruf A, Pasal 4 Huruf G, dan Pasal 4 Huruf J.

Dalam Pasal 3 Huruf A disebutkan bahwa advokat dapat menolak memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada kliennya dengan pertimbangan ketidaksesuaian dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.

Pasal 4 Huruf G juga menyebutkan bahwa advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada unsur hukumnya. 

Terakhir, dalam Pasal 4 Huruf J  disebutkan pula bahwa advokat yang mengurus kepentingan dari dua pihak atau lebih, harus mengundurkan diri sepenuhnya dari kepentingan-kepentingan tersebut.

Dengan demikian, advokat diperbolehkan untuk menolak perkara yang diajukan oleh kliennya, memberikan bantuan hukum kepada klien, ataupun mengundurkan diri dari perkara asalkan sesuai dengan aturan dalam Kode Etik Advokat dan UU Advokat yang berlaku.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Begini Saran Eks Pegawai KPK untuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang: Mundur!

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

18 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

1 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

1 hari lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK memanggil dua orang saksi yakni staf Hasbi Hasan dan jaksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung