Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aplikasi E-Mancing Mudahkan Pemancing Paham Regulasi WPPNRI

image-gnews
Pengenalan aplikasi E-Mancing lewat Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan untuk Tujuan Bukan Komersial di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diselenggarakan di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (14/9/2022)
Pengenalan aplikasi E-Mancing lewat Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan untuk Tujuan Bukan Komersial di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diselenggarakan di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (14/9/2022)
Iklan

INFO NASIONAL -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini memperkenalkan aplikasi E-Mancing yang ditujukan untuk penerbitan persetujuan penangkapan ikan untuk tujuan non komersil.

Aplikasi tersebut kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, 14 September 2022. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan untuk Tujuan Bukan Komersial di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menjelaskan bahwa E-Mancing merupakan implementasi Permen KP 27/2021 pasal 12 dan pasal 15 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemancing sekaligus menjadi strategi bagi KKP untuk memastikan keberlanjutan kuota perairan Indonesia. 

“Selain memberikan kepastian dan kenyamanan berkegiatan memancing oleh klub mancing atau perorangan, E-Mancing juga dapat digunakan sebagai alat pendataan informasi tentang jenis dan ikan yang ditangkap sehingga biota laut yang dilindungi tetap terjaga sekaligus menjadi salah satu jawaban tantangan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan yang terjadi di Indonesia", tutur Huda.

 Menurut Huda, jumlah titik tujuan memancing dan menyelam yang ada di Indonesia akan terus diperbarui untuk mendukung kemajuan olahraga memancing. Terdapat beberapa area perairan yang dilarang untuk olahraga dan wisata memancing yakni area ikan bertelur dan tempat pembibitan, alur pelayaran, alur migrasi biota dilindungi, kawasan pelabuhan, titik penyelaman dan zona lain yang diatur sesuai ketentuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia menyimpan potensi sumber daya ikan yang melimpah. Estimasi potensi sumberdaya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun sedangkan data Food and Agricultural Organization (FAO) Tahun 2020 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke-3 dunia untuk produksi perikanan tangkap laut terbesar dan menyumbang 8 persen dari produk dunia. Karenanya untuk mempertahankan keberlanjutan, pelestarian dan kesejahteraan masyarakat dari sektor kelautan dan perikanan perlu diikuti langkah bijak dalam mengelola sumberdayanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tinneke Adam juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengembangkan wisata bahari untuk menjadi tujuan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik ke Sulawesi Utara. 

 "Sosialisasi ini menjadi rangkaian kegiatan Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan lebih memperkenalkan Sulawesi Utara dan Likupang khususnya menjadi tujuan pemancing nasional dan internasional sebagai titik memancing yang semakin mendunia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.(*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri dalam Negeri

1 jam lalu

Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri dalam Negeri

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

1 jam lalu

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


Pemerintah Terus Upayakan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia

14 jam lalu

Pemerintah Terus Upayakan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia

Berangkatkan 2.000 Peserta Magang ke Jepang, Pemerintah Terus Upayakan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.


Para Sekjen KIM Berkumpul Rumuskan Konten Kampanye Prabowo

14 jam lalu

Para Sekjen KIM Berkumpul Rumuskan Konten Kampanye Prabowo

KIM Sepakati Empat Pokja dan Tegaskan Visi Keberlanjutan Presiden Jokowi


Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

14 jam lalu

Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Kebahagiaan terlihat dari wajah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri wisuda mahasiswa Universitas Indonesia


Kepala Bapanas Pastikan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Baik

15 jam lalu

Kepala Bapanas Pastikan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Baik

Kepala Bapanas Kunjungi Mesin Rice to Rice BULOG, Pastikan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Baik


Bea Cukai Kanwil Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE ke PT Harum Alam Segar

15 jam lalu

Bea Cukai Kanwil Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE ke PT Harum Alam Segar

Maksimalkan Fungsi Trade Facilitator, Bea Cukai Kanwil Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE ke PT Harum Alam Segar


BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP

15 jam lalu

BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP


Fitur Sub-Akun Shopee yang Jadi 'Senjata' untuk Hindari Penjual dari Kerugian

15 jam lalu

Fitur Sub-Akun Shopee yang Jadi 'Senjata' untuk Hindari Penjual dari Kerugian

Bagi penjual di marketplace, keamanan akun adalah salah satu aspek yang paling vital.


Benyamin: Selamat Datang di Tangerang Selatan

15 jam lalu

Benyamin: Selamat Datang di Tangerang Selatan

Gala Dinner Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah, Benyamin: Selamat Datang di Tangerang Selatan