INFO NASIONAL – Majelis Hakim melalui putusan pada 23 Agustus 2022 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada berkas persidangan No. 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, menolak tuntutan Arie Indra Manurung yang menggugat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
Sebelumnya, Arie Indra Manurung mengklaim dirinya sebagai pihak yang pertama kali telah menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia pada media internet dengan alamat website www.goldgram.co.id (“Goldgram”) yang juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis dan dicatatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Dalam gugatannya, Arie Indra Manurung mendalilkan bahwa pada Goldgram merupakan inspirasi atau idenya sendiri dalam menemukan atau membuat sistem baru investasi emas/logam mulia dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan media internet (secara online). Penggugat bahkan mendalilkan jika sistem BRANKAS LM baik sebagian atau pada pokoknya menjiplak/sama persis dengan karya tulis Goldgram milik Penggugat.
Atas dalil-dalil tersebut, kuasa hukum ANTAM, Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. dari K&K Advocates, menyatakan sejumlah bantahannya dan dengan tegas mengatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan hal-hal antara lain, pada prinsipnya menurut konsep hukum hak cipta maupun secara yuridis bahwa suatu ide, sistem, dan konsep tidak diberikan perlindungan oleh hak cipta. Adapun, BRANKAS LM memiliki wujud dan ekspresi yang berbeda dengan Goldgram.
Bantahan tersebut kemudian sejalan dengan sudut pandang ahli dan pakar Hak Kekayaan Intelektual yang dihadirkan dalam persidangan. Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, SH, LL.M. yang menyampaikan bahwa terdapat doktrin “merely ideas are not protected” yang mana hak cipta tidak melindungi ide, karena ide bersifat abstrak, tidak berwujud, bersifat manipulatif, dan bisa spekulatif. Lebih lanjut perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada ide yang sudah selesai diwujudkan.
Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan Buyung Dwikora, S.H., M.H., sebagai Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan pertimbangan hukum, antara lain: ANTAM terbukti tidak melakukan penjiplakan dan penggandaan atas karya tulis berjudul Goldgram yang dimiliki oleh Arie Indra Manurung.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan terkait adanya kesamaan sistem dan konsep antara BRANKAS LM dengan Goldgram adalah bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sistem dan konsep bukan merupakan hal yang dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam persidangan, Arie Indra Manurung menjadikan perkara hak cipta terhadap investasi emas, yang didasarkan dari pencatatan karya tulis berjudul “Investasi Cerdas Ala Rencana Emas”, dengan Indra Sjuriah yang dimenangkannya sebagai dasar contoh kasus dalam perkara ini. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa contoh kasus yang dihadirkan Arie Indra Manurung dalam persidangan tidak relevan atau berbeda dengan perkara dengan ANTAM saat ini, sehingga tidak perlu dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada perkara antara ANTAM dengan Arie Indra Manurung.
Atas putusan tersebut, segala tuduhan dan tuntutan Arie Indra Manurung terhadap ANTAM menjadi tidak terbukti dan telah ditolak oleh Majelis Hakim. Bahkan Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukum lainnya menyatakan, terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia bernama “BRANKAS LM” yang dimiliki ANTAM jelas bukan merupakan suatu kegiatan plagiat dan tidak melanggar hak cipta atas ciptaan Goldgram milik Arie Indra Manurung. (*)