TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan menyiapkan bantuan hukum bagi kadernya yang juga merupakan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, menyebut partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kendati begitu, ia mengatakan bakal menyiapkan tim bantuan hukum bagi Lukas jika dibutuhkan.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.
AHY juga menyatakan Lukas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. AHY menyebut keputusan ini diambil karena Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
“Kami mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata dia.
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat, Willem Wandik, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Penunjukan ini disebut AHY sudah sesuai dengan AD/ART partainya.
“Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
AHY menyebut Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengatakan jangan sampai ada politisasi dalam prosesnya.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus ini disinyalir berupa korupsi ratusan miliar rupiah dan pencucian uang.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri transaksi mencurigakan di rekening Lukas dan keluarganya. Lukas disebut sempat bertransaksi hingga sekitar Rp 560 miliar di sebuah kasino di luar negeri. Selain itu, Lukas juga disebut pernah membeli barang-barang mewah seperti arloji. PPATK pun telah memblokir 11 rekening terkait Lukas dan keluarganya.
Adapun lembaga antirasuah tersebut masih berupaya memeriksa Lukas Enembe. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Gubernur Papua tersebut tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit.