TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Enembe sebelumnya mangkir dari panggilan KPK karena mengaku sakit.
Selain itu masyarakat pendukung Enembe saat ini masih berjaga-jaga di depan rumah sang gubernur. Mereka tak ingin Enembe keluar dari Papua. Menanggapi kondisi ini, Moeldoko mengatakan, jika Enembe masih tidak kooperatif dengan penyidik, bisa saja TNI dikrerahkan.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat, apa perlu TNI dikerahkan? Seperti itu," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Moeldoko menyebut seluruh masyarakat harus patuh terhadap hukum yang berlaku. Ia juga menyayangkan dugaan penyelewengan uang negara oleh Enembe. Menurut dia, uang yang telah digelontorkan pemerintah untuk pembangunan Papua harusnya digunakan untuk pemerataan pembangunan.
"Jangan sampai kegiatan afirmatif itu diselewengkan. Saya tidak berhak mengadili, tapi siapa pun harus bertanggung jawab di depan hukum. KPK juga harus lebih keras lagi," kata Moeldoko.
Sebelumnya, kesehatan menjadi alasan Lukas Enembe mangkir 2 kali dari panggilan KPK. Pertama pada pemeriksaan 12 September 2022 dan kedua pada 26 September 2022. Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sudah menderita stroke dari 2018. Lukas, kata dia, mondar-mandir ke Singapura untuk menjalani perawatan. Kondisi Lukas, kata dia, makin memburuk 2 bulan belakangan ini.
Namun, KPK menyatakan tim dokter Lukas Enembe kesulitan membuktikan bahwa Gubernur Papua itu sakit. Menurut KPK, tim dokter Enembe kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK.
"Ketika bertanya kepada tim medisnya, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang kami butuhkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Senin, 26 September 2022.
Menurut Ali peristiwa itu terjadi ketika kuasa hukum dan dokter Lukas Enembe menyambangi gedung komisi antirasuah pada Jumat, 23 September 2022. Kedatangan mereka untuk meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Lukas. Lukas dijadwalkan diinterogasi penyidik KPK pada Senin, 26 September 2022.
Ali menuturkan dokter Lukas menyerahkan dokumen rekam medis pasiennya. Saat itu, KPK juga menghadirkan tim dokter lembaganya. Tim dokter KPK, kata dia, kemudian menganalisis dokumen medis tersebut dan bertanya kepada dokter Lukas, namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. "Mereka tak bisa menjelaskan hal teknis terkait dengan kesehatan," kata dia.
Ali mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus juga bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Lukas. Bila hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas butuh dirawat ke luar negeri, KPK akan mengabulkannya.
Baca juga: Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe
M JULNIS FIRMANSYAH I M ROSSENO AJI