INFO NASIONAL – DPR dan pemerintah menyepakati 38 rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2023. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan RUU itu sudah disetujui dan disepakati bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Daerah RI dalam rapat kerja pada Selasa, 20 September 2022.
Satu dari 38 rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas Prioritas itu adalah RUU Daerah Kepulauan. RUU ini merupakan usulan dari DPD sejak periode sebelumnya. Proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan sempat mengalami kemajuan pada DPR masa kerja 2014-2019 karena saat itu telah terbentuk panitia khusus.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. "Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian langsung. Dan setiap kali kami (pimpinan DPD) bertemu dengan presiden, kami selalu menyampaikan RUU ini," kata Nono Sampono. "Kalau presiden memberikan perhatian, terima kasih."
Nono melanjutkan, perjalanan RUU Daerah Kepulauan pada masa kerja DPR periode lalu lebih maju karena sudah terbentuk panitia khusus yang diketuai oleh Edison Betaubun dari Partai Golkar dan wakilnya Mercy Chriesty Barends dari PDIP. "Ketika sudah di ujung kemudian masuk pembahasan dengan pemerintah, dari tujuh kementerian yang diutus, empat di antaranya tidak menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, (pembahasan) tidak bisa berlanjut," katanya.
RUU Daerah Kepulauan, Nono menjelaskan, memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau kontinental dengan daerah berbasis kepulauan atau perairan. "RUU Daerah Kepulauan tidak meminta otonomi khusus, melainkan perlakuan khusus," ujarnya. "Kalau dibiarkan begini terus, akan menjadi persoalan tak berkesudahan." (*)