TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Irjen Ferdy Sambo cs. Dia menilai Polri telah bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi dalam mengungkap misteri pembunuhan terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Moeldoko menyatakan telah menerima kabar bahwa Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus itu lengkap. Dia pun meminta masyarakat untuk menunggu proses persidangan.
"Persoalannya sebentar lagi akan sidang, kita tunggu saja proses hukumnya," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Polri sudah menjalankan perintah Presiden Jokowi
Moeldoko pun menilai Polri akan terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini sesuai instruksi Presiden Jokowi. Dia meyakini turunan kasus ini akan terus diusut sampai tuntas.
"Intinya bahwa institusi kepolisan adalah menjalankan perintah Presiden, semua dijalankan dengan cepat dan transparan. Itu sudah berjalan," kata Moeldoko.
Berkas Ferdy Sambo cs sudah lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah lengkap. Sambo dijerat dengan dua sangkaan, yaitu sebagai otak pembunuhan dan juga upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta tiga ajudan serta asisten rumah tangganya, yaitu: Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk tindak pidana obstruction of justice, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas Sambo bersama enam orang tersangka lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana.
Pelimpahan tahap kedua
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti pada Senin mendatang. Fadhil pun memastikan penyusunan surat dakwaan akan dilakukan dengan cepat agar persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Kami membahas surat dakwaan mulai Rabu hingga Jumat. Setelah ini, kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fahdil.
Turunan kasus Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir J ini sendiri menguak berbagai masalah lainnya. Misalnya soal keberadaan Konsorsium 303 yang disebut dilindungi oleh Ferdy Sambo dan sejumlah anggota polisi lainnya. Selain itu, ada juga soal penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi. Penggunaan jet pribadi ini dianggap sebagai bentuk gratifikasi hingga ada dugaan bahwa Hendra menggunakan fasilitas dari para mafia judi online.