TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin pekan depan.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, tempat penyerahan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
“Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan bukti tersebut menyusul penetapan Kejaksaan Agung bahwa berkas kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu telah lengkap atau P21.
Perkara yang menjerat Ferdy Sambo ini terdiri dari dua kasus. Yang pertama adalah pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan kasus kedua adalah penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dalam kasus ini tim khusus Polri telah menetapkan tujuh tersangka dari anggota kepolisian yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Dari dua belas tersangka tersebut, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan. Sedangkan sebelas lainnya sudah ditahan.
Mengenai penahanan Putri, sebelumnya Dedi mengatakan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi tergantung alasan subjektif dan objektif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fadil mengatakan JPU berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan. Penahanan juga bisa diperpanjang 2 x 30 hari karena ancaman pidana di atas 9 tahun.
“Tetapi tentang ditahan atau tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, 28 September 2022.
Baca juga: Soal Penahanan Putri Candrawathi, Jampidum: Kewenangan Jaksa Penuntut Umum