TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi tergantung alasan subjektif dan objektif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fadil mengatakan JPU berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan. Penahanan juga bisa diperpanjang 2 x 30 hari karena ancaman pidana di atas 9 tahun.
“Tetapi tentang ditahan atau tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, 28 September 2022.
Fadil mengatakan jaksa bisa saja melakukan penahanan apabila khawatir Putri Candrawathi melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.
“Ini alasan-alasan yang bisa dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan bisa ditahan, dan subjektif khawatir melarikan diri,” ujar Fadil.
Selain itu, untuk mencegah Putri melarikan diri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pencekalan ke luar negeri. Namun Fadil menekankan tentang penahanan Putri sepenuhnya diserahkan pada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka bersama sang suami, Ferdy Sambo dan dua ajudannya Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer serta Bripka Ricky Rizal, kemudian sopir pribadinya Kuat Ma'ruf.
Meski demikian hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan. Sebelumnya polisi memberi alasan jika Putri masih memiliki kewajiban mengurusi anaknya yang masih balita.
Kemarin Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap dia. Mengenai penahanan Putri, Dedi mengatakan jika berkas perkara pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap maka keputusannya ada di tangan jaksa.
Hari ini Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan telah lengkap.
Berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjaa sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya Polri mengungkapkan alasan mereka menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Gabungkan Dua Perkara yang Jerat Ferdy Sambo