Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Partai Politik, Apa Tujuan dan Pengaruhnya?

image-gnews
Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai politik demi mencapai tujuannya membentuk koalisi. Contohnya, seperti yang dikatakan  Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali, pembentukan koalisi bersama Partai Demokrat dan PKS tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ketiga partai mesti memiliki kesamaan dan kemauan bersama, termasuk ihwal calon presiden dan wakilnya yang bakal diusung untuk berlaga di Pemilu 2024.

“Persoalan teknis, perdebatan syarat, itu harus dihindari. Jangan sampai saling mengunci," kata Ali, Selasa, 27 September 2022. Ia menambahkan, ketika tidak dibicarakan secara tuntas, kemudian mengumumkan koalisi, nanti bisa bubar di jalan.

"Lebih bagus terlambat daripada terburu-buru, tapi bercerai,” ujarnya.

Apa itu koalisi partai politik?

Mengutip  dari Britannica, koalisi partai politik biasanya aliansi sementara. Koalisi terbentuk ketika tak ada satu pun partai politik yang memperoleh mayoritas yang jelas. Partai yang bersaing pun bernegosiasi untuk bekerja sama. 

Mengutip dari buku Handbook of Party Politics karya Richard Katz dan William Crotty, koalisi adalah kumpulan aktor atau pelaku politik yang bersatu untuk meraih kekuasaan. 

Anggota dari koalisi bisa bermacam-macam, mulai dari perorangan, kelompok kepentingan, partai, hingga aliansi politik. Koalisi berbagai partai politik untuk meraih kekuasaan di suatu negara. Pembentukan koalisi partai politik dilakukan dengan segala pertimbangan politis yang mesti dipikirkan secara matang.

Tujuan koalisi partai politik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Andrew Wyatt dalam jurnal Commonwealth and Comparative Politics menjelaskan, pembentukan koalisi partai politik harus didahului pertimbangan mengenai kekuatan. Setiap partai politik mempertimbangkan kekutanan dalam koalisi.

Pertimbangan akan sangat berpengaruh terhadap proses elektoral yang akan dijalani. Menurut Denis Kadima dalam Journal of African Elections, koalisi partai politik juga harus mempertimbangkan kepentingan masing-masing partai politik yang menjadi anggotanya.

Partai politik yang kepentingannya tak terakomodasi dalam proses elektoral koalisi bisa berubah menjadi lawan politik. Meski hanya satu atau dua partai politik yang kepentingannya tak terakomodasi, namun dampak yang ditimbulkan besar. Satu atau dua partai yang berubah haluan menjadi lawan bisa bergabung dengan koalisi politik yang menjadi lawan. Akibatnya, kekalahan dalam proses elektoral bisa menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari.

Pengaruh koalisi partai politik

Mengutip dari Encyclopedia of Government and Politics, pembentukan koalisi partai politik ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan negara setelahnya. Fragmentasi dalam parlemen dan kabinet bisa terjadi karena persaingan tak sehat, Itu terjadi ketika dua koalisi sebelumnya saling melawan menjadi satu dalam pemerintahan.

Baca: NasDem Sebut Koalisi dengan PKS dan Demokrat Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Sehat dan Panjang Umur, Ini 10 Negara yang Diklaim Paling Fit di Dunia

3 hari lalu

Ilustrasi panjang umur. shutterstock.com
Warga Sehat dan Panjang Umur, Ini 10 Negara yang Diklaim Paling Fit di Dunia

Warga di 10 negara ini diklaim paling sehat di dunia, dengan banyaknya penduduk yang fit dan panjang umur.


Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut Partai Nasdem dan PPP jika ingin masuk Pemerintahan Prabowo Subianto.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Berkoalisi Tiga Kali di Pencalonan Pilpres, Prabowo Beri Sinyal Jatah Kursi PAN Lebih Banyak di Kabinet

7 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Berkoalisi Tiga Kali di Pencalonan Pilpres, Prabowo Beri Sinyal Jatah Kursi PAN Lebih Banyak di Kabinet

Capres Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat akan menyiapkan jatah kursi lebih bagi kader-kader PAN di kabinetnya nanti.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

11 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.