TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting menyambut baik arahan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal reformasi hukum di bidang peradilan. Arahan ini keluar pasca terjadinya penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Miko, peristiwa penangkapan ini menjadi momentum untuk pemerintah memperkuat institusi Komisi Yudisial atau KY. Sebab, secara tupoksi KY memiliki wewenang mengawasi kinerja para hakim.
"KY memandang ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan. Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen," kata Miko dalam keterangannya, Rabu, 28 September 2022.
Menurut Miko, KY sebagai lembaga pengawas perlu dikuatkan atau paling tidak posisinya setara dengan pihak yang diawasi. Jika penguatan mendasar ini dilakukan, Miko yakin tidak akan ada kelemahan dalam pengawasan para hakim.
"KY sangat memahami dan memiliki concern serupa dengan Presiden karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan," kata Miko.
Lebih lanjut, Miko menyebut keinginan Jokowi untuk reformasi hukum di bidang peradilan akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan. Namun dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, maka Miko yakin institusinya dapat menjalankan perhatian Presiden dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui laman media sosial pribadinya memaparkan bahwa Presiden Jokowi memintanya menyusun formula reformasi hukum di bidang pengadilan.
"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd.
Mahfud menyatakan Presiden Jokowi kecewa dengan Sudrajad yang merupakan Hakim Agung, tetapi malah jadi tersangka kasus korupsi. Oleh karena itu, Jokowi meminta Mahfud melakukan reformasi hukum di bidang peradilan karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud MD.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Buntut Kasus Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Akan Rotasi Staf dan Panitera Pengganti