Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Diduga Selundupkan 600.000 Liter Solar

image-gnews
Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Bea Cukai Batam menangkap satu unit Kapal Tanker MT Zakira yang diduga menyelundupkan 600.000 liter minyak solar High Speed Diesel (HSD). Kapal diamankan saat memasuki perairan Pulau Karimun Besar, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahad, 25 September 2022.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 20 September 2022 lalu. Bahwa adanya kapal tanker dari Tanjung Uncang, Kota Batam diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

"Kemudian, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tersebut, tepat pada pukul 16.00 wib kapal tanker sandar dan diperiksa di perairan Karang Galang, Batam," ujar Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Senin 27 September 2022. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance dari Batam tujuan Probolinggo. "Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar," ujar Rizki. 

Selama pemantauan dari 20 September ingga 25 September 2022, Kapal Tanker MT Zakira ini terahir didapati berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia. Hasil pemantauan radar juga menujukan banyak kapal mendekat ke MT Zakira, diduga terjadi ship-to-ship (STS) minyak solar secara ilegal. 

Kapal menuju perairan Malaysia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian kata Rizki, kapal tanker yang diduga memuat minyal solar ini kembali bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pangerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. "Kemudian kapal masuk ke perairan Pulau Karimun Besar, kapal kembali kami periksa," katanya. 

Hasil pemeriksaa sementara berdasarkan keterangan dari nahkoda kapal, MT Zakira membawa 600 kiloliter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia. "Tidak ditemukan dokumen impor solar dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tanker MT Zakira ini kemudian dibawa berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan saksi, telah ditetapkan dua tersangka berinisial MI selaku nahkoda, dan AZ juru mudi," kata Rizki. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Baca: BPH Migas Ungkap Dua Penyebab Terjadinya Penyelundupan Solar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

11 jam lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

13 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

16 jam lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

1 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

4 hari lalu

Beberapa anak bermain di Pantai Airnanti, Batam, Sabtu 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

Pantai Airnanti Batam memiliki pasir yang bersih, tapi namanya belum terlalu dikenal wisatawan.