TEMPO.CO, Batam - Bea Cukai Batam menangkap satu unit Kapal Tanker MT Zakira yang diduga menyelundupkan 600.000 liter minyak solar High Speed Diesel (HSD). Kapal diamankan saat memasuki perairan Pulau Karimun Besar, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahad, 25 September 2022.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 20 September 2022 lalu. Bahwa adanya kapal tanker dari Tanjung Uncang, Kota Batam diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
"Kemudian, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tersebut, tepat pada pukul 16.00 wib kapal tanker sandar dan diperiksa di perairan Karang Galang, Batam," ujar Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Senin 27 September 2022.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance dari Batam tujuan Probolinggo. "Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar," ujar Rizki.
Selama pemantauan dari 20 September ingga 25 September 2022, Kapal Tanker MT Zakira ini terahir didapati berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia. Hasil pemantauan radar juga menujukan banyak kapal mendekat ke MT Zakira, diduga terjadi ship-to-ship (STS) minyak solar secara ilegal.
Kapal menuju perairan Malaysia
Kemudian kata Rizki, kapal tanker yang diduga memuat minyal solar ini kembali bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pangerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. "Kemudian kapal masuk ke perairan Pulau Karimun Besar, kapal kembali kami periksa," katanya.
Hasil pemeriksaa sementara berdasarkan keterangan dari nahkoda kapal, MT Zakira membawa 600 kiloliter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia. "Tidak ditemukan dokumen impor solar dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tanker MT Zakira ini kemudian dibawa berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan saksi, telah ditetapkan dua tersangka berinisial MI selaku nahkoda, dan AZ juru mudi," kata Rizki.
YOGI EKA SAHPUTRA
Baca: BPH Migas Ungkap Dua Penyebab Terjadinya Penyelundupan Solar