TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mengejar target untuk menyelesaikan pemeriksaan tentang kelengkapan berkas mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J.
Kejaksaan menargetkan kesimpulan tentang kelengkapan berkas itu akan selesai pekan ini. “Tunggu sampai akhir minggu ini, ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin, 26 September 2022.
Ketut mengatakan pihak kejaksaan akan mengumumkan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 atau tidak pada Kamis, 29 September 2022.
Berikut adalah kronologis penanganan berkas Sambo dkk antara Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri:
19 Agustus
Bareskrim melimpahkan berkas Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya. Selain Sambo, berkas itu juga untuk tiga tersangka lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
1 September
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka itu ke Bareskrim. Jaksa peneliti menilai berkas perkara itu belum lengkap. “Jaksa penelti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas untuk dilengkapi,” kata Ketut.
Ketut mengatakan tim jaksa peneliti menilai berkas itu belum lengkap secara formil dan materil.
9 September
Setelah dikembalikan dari Kejaksaan Agung, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Barskrim berupaya melengkapi berkas perkara tersebut. “Sampai dengan hari ini saya coba koordinasi dengan pak Dirtipidum untuk berkas tetap masih proses,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, 9 September 2022.
16 September
Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti berkas perkara Ferdy Sambo yang diserahkan oleh Bareskrim. “Dalam proses penelitian berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat, 16 September 2022.
Ketut mengatakan berkas hasil perbaikan itu baru diterima kejaksaan sekitar dua hari lalu. Menurut Ketut, jaksa dan penyidik Bareskrim telah berkomunikasi secara intensif membahas kasus ini. Dia berharap tak perlu ada lagi pengembalian berkas ke penyidik.
22 September
Kejaksaan Agung menyatakan tak ingin berkas Sambo bolak-balik untuk dilengkapi. Kejaksaan berkomitmen agar berkas itu hanya sekali dikembalikan. Untuk itu, Ketut Sumedana mengatakan lembaganya melakukan koordinasi yang intens dengan Bareskrim.
"Khusus untuk perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat, sudah ada komitmen pengembaliannya hanya sekali,” kata Ketut, 22 September 2022.
ROSSENO AJI | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri