Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Fakta Kasus Suap Ardian Noervianto, Dirjen Kemendagri Termuda

image-gnews
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Ardian Noervianto, akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022. Sidang vonis ini akan menjadi ujung dari proses hukum yang telah dijalani Ardian selama lebih dari 6 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ardian menjadi tersangka pada 2 Februari 2022. KPK menyangka Ardian menerima suap dalam pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Setelah pengumuman itu Ardian langsung ditahan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat itu.

Berikut ini merupakan sejumlah fakta dalam kasus Ardian.

Didakwa terima suap

Ardian didakwa menerima suap sebanyak Rp 2,405 miliar. Suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha bernama LM Rusdianto Emba. Suap diberikan agar Ardian membantu pengurusan usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi pemberian dana PEN untuk suatu daerah. Kewenangannya inilah yang disangka diperjual-belikan oleh Ardian. Ardian didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Dari jumlah Rp 2,4 miliar, Ardian diduga kebagian jatah Rp 1,5 miliar.

Dituntut 8 tahun bui

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Ardian dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan tiga tahun penjara," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Kamis 15 September 2022.

Dirjen Termuda

Karier Ardian terbilat moncer di Kemendagri. Dia berhasil menduduki jabatan Direktur Jenderal di usianya yang baru 43 tahun. Namun, jabatan itu harus ditinggalkan Ardian ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopotnya pada 19 November 2021. Pencopotan itu dilakukan setelah Ardian menjadi tersangka KPK.

Kemendagri mengirim pria kelahiran Jakarta 9 November 1978 ini menjadi dosen di Institut Pendidikan Dalam Negeri. Dia ditugaskan mengajar pengelolaan keuangan daerah. Namun Kemendagri tidak memberikan penjelasan alasan pemindahan tersebut.

Nama Ardian sempat muncul dalam sidang Pengadilan Tipikor dalam kasus suap eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras menyebut nama Ardian saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, pada 24 Juni 2021. Jumras mengatakan pernah dimintai Ardian fee dari pencairan Dana Alokasi Khusus yang diperoleh Sulawesi Selatan.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar ke Ardian Noervianto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

18 detik lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.