TEMPO.CO, Jakarta - Polri sampai saat ini belum menahan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik terhadap Putri pada Senin, 26 September 2022.
“Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 27 September 2022.
Dedi menjelaskan setelah mendapat surat rekomendasi dari dokter dan dinyatakan sehat psikis dan fisik, penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut. Namun Dedi tidak merinci apakah langkah yang dimaksud adalah penahanan.
“Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan). Begitu dapat P21, nanti dari teman-teman Kejaksaan akan menyampaikan,” ujar Dedi.
Dedi mempersilakan pihak pengacara Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan kesehatan eksternal untuk second opinion. Hasilnya pun akan diberikan kepada penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Dedi mengatakan kepolisian akan menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. Syaratnya, pekan ini berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
“Apabila minggu ini telah dinyatakan P21, maka minggu depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” kata Dedi.
Sebelumnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian meneliti apakah berkas perkara tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap atau akan dikembalikan lagi.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perkembangan penelitian berkas perkara itu akan diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum pada Rabu, 28 September 2022.
“Akan diinfokan Rabu,” kata Ketut saat dihubungi Selasa, 27 September 2022.
Ketut sebelumnya mengatakan berkas perkara tersebut terdiri atas dua perkara yaitu kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri telah mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung. Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 14 September 2022 lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa pada Pekan Depan, Polri: Kalau Berkasnya Sudah Lengkap
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL