TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah hari ini, Selasa, 27 September 2022 dalam kaitan dengan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan sidang etik Raindra digelar pukul 10.00 WIB di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
“Sidang KKEP hari ini adalah terduga pelanggar AKBP RRS yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri,” kata Nurul dalam keterangan resminya, Selasa, 27 September 2022.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang, antara lain AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha.
Raindra disangkakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul.
Sidang etik Raindra dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji sebagai ketua komisi sidang. Kemudian, Kombes Sakeus Ginting sebagai wakil ketua dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
AKBP Raindra Ramadhan Syah dicopot dari jabatan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Arsyad Daiva dikenai sanksi demosi dan minta maaf
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan dengan sanksi demosi selama tiga tahun dalam sidang lanjutan kemarin, Senin, 26 September 2022.
Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama sebulan. “Atas putusan sidang KKEP tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.
Baca: Selain Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga Wajib Minta Maaf