Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua KPK Sebut Tambang Emas, Lukas Enembe Kemudian Mengaku Punya Tambang Emas

image-gnews
Firli Bahuri, berbincang-bincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin, 9 Desember 2019. Gubernur Papua yang menjabat selama dua periode ini tengah menjadi sorotan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri, berbincang-bincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin, 9 Desember 2019. Gubernur Papua yang menjabat selama dua periode ini tengah menjadi sorotan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 1 miliar pada Rabu, 14 September 2022. Penetapan ini menuai protes besar-besaran dari pendukung Lukas di Jayapura.

Berdasarkan pantauan Tempo, sepekan setelah penetapan, muncul gelombang pembelaan masyarakat dengan slogan “Save Lukas Enembe” baik di Papua maupun di Jakarta.

Lukas Enembe, KPK dan Tambang Emas

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dengan kemunculan undang-undang yang baru, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Syaratnya, Lukas Enembe bisa membuktikan asal-usul uang miliaran yang dimilikinya. Pernyataan ini Alex sampaikan saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.

“Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan. Tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," kata Alex dalam konpers pada 19 September 2022.

Mengetahui pernyataan KPK tersebut, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengaku tergugah untuk menanyakan kepada Lukas perihal kepemilikan tambang emas. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022, Roy menuturkan ulang percakapannya dengan kliennya itu. Menurut Roy, mulanya Lukas menjawab dengan bercanda, mengakui bahwa Freeport adalah miliknya. “Dengan tersenyum dia katakan, Freeport itu saya punya, masa kamu ragu?” kata Roy menirukan ucapan Lukas.

Namun Lukas, kata Roy, akhirnya menjawab bahwa dirinya memang memiliki tambang emas. Tambang tersebut ada di kampung Lukas di Tolikara Mamit. Kepada Roy, Lukas menjelaskan bahwa tambang emasnya sedang dalam proses perizinan. Staf Lukas yang mengurus dokumen-dokumen tambang tersebut untuknya. “Intinya bahwa bapak punya,” ujar Roy dalam konferensi pers.

Kemudian KPK menyayangkan pernyataan Roy yang menyebut kliennya punya tambang emas tersebut. Menurut KPK, hal ini seharusnya langsung disampaikan ke penyidik pada saat pemeriksaan. Ali mengatakan pembuktian perkara harus disampaikan di tempat dan waktu yang tepat di ruang pemeriksa. Alih-alih justru pihak Lukas Enembe malah menggelar konferensi pers ketimbang menghadiri pemeriksaan di KPK.

“Membangun narasi dan opini di luar bagi kami itu bukan sebuah pembuktian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut KPK, penetapan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus itu diduga berupa korupsi ratusan miliar Rupiah dan pencucian uang. Namun protes yang dilayangkan masyarakat justru terkesan seolah KPK mengriminalisasi Gubernur Papua itu. Selain itu Lukas juga tidak kooperatif, dia dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022, dan kedua sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak KPK segera mengeluarkan ultimatum kepada Lukas. ICW meminta KPK menjemput paksa Lukas jika kembali mangkir pada pemeriksaan yang kedua. “ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

ICW juga mengkritik pernyataan KPK terkait penawaran SP3 kasus Lukas terkesan diskriminatif. Sebab, KPK baru pertama kali menawarkan hal ini kepada tersangka korupsi. Menurut Kurnia, sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3.

“Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Wakil Ketua KPK Sebut Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan, Jika...., Kok Bisa?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

11 menit lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

52 menit lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

5 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

19 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII