TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD mengundang kembali Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso hari ini, Selasa, 27 September 2022. Sugeng diundang sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewan.
Sebelumnya, kehadiran Sugeng saat memasuki Gedung MKD melalui pintu depan pada, Senin, 26 September 2022 mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari satuan Pengamanan Dalam atau Pamdal. Ia menyampaikan kekecewaannya itu melalui pesan tertulis.
"Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, IPW sudah menunjukkan surat undangan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar," kata Sugeng melalui keterangannya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman belum bisa menyampaikan informasi soal siapa anggota Dewan yang dilaporkan. Dia juga tidak dapat membuka perkara itu secara detail. Sebab, dalam pedoman tata acara MKD memiliki prosedur yang harus dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik.
"Ya nanti ada, karena kan pengadunya tidak membuka tuh, belum membuka. Jadi kami berdasarkan pedoman tata beracara MKD juga belum bisa membuka perkara ini secara detail," kata Habiburokhman kepada wartawan pada, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus yang menyeret anggota Dewan itu disebabkan karena adanya pernyataan berdasarkan temuan IPW. Afirmasi tersebut soal nama-nama yang meminjamkan private jet kepada mantan Karopaminal Divpropram Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan saat pergi menuju Jambi.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca Juga: IPW Batal Hadiri Undangan MKD DPR, Sugeng: Ada Diskriminasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.