Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Bagaimana Proses Pengangkatan Hakim Agung?

image-gnews
Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia
Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu, 21 September 2022. Pada OTT itu, terdapat delapan orang yang diamankan. Kemudian, KPK melakukan gelar perkara. Alhasil, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung.

Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan. Terkait proses hukum tersebut, Sudrajad pun diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya sebagai hakim agung.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian dilakukan dengan tujuan agar tersangka dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut. Hal ini berguna untuk menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul dalam konferensi pers pada Jumat sore, 23 september 2022.

Lantas, bagaimana prosesi pengangkatan hakim agung yang berkualifikasi baik?

Mengutip dari jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, terdapat beberapa kualifikasi bagi calon hakim agung, yaitu adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Selain kualifikasi tersebut, terdapat pula proses rekrutmen yang merupakan tahapan paling urgensi dan harus mendapatkan perhatian semua pihak. Sebelum melakukan proses seleksi, calon hakim agung harus lulus ujian prajabatan dan menyelesaikan magang. Selama magang, calon hakim agung diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dalam rangka pembinaan. Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengangkatan hakim agung secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI  dan Komisi Yudisial RI Nomor: 01/PB/MA/IX/2012 01/PB/P.KY/09/2012. Pada peraturan tersebut, tepatnya dalam Bab II terdapat penjelasan rinci tata cara seleksi calon hakim agung. 

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon hakim agung wajib mengikuti pendidikan dan ujian tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh MA dan KY, seperti dilansir dalam jdih.komisiyudisial.go.id. Penilaian terhadap hasil ujian tersebut menjadi bagian nilai untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan sesuai dengan proporsi pembobotan nilai yang ditentukan. Calon hakim yang tidak lulus ujian materi kode etik dan pedoman perilaku hakim diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak-banyaknya dua kali. 

Adapun penilai yang dilakukan dalam pendidikan calon hakim agung tersebut, yakni;

  1. Nilai ujian tertulis atau lisan,
  2. Nilai ujian kode etik dan pedoman perilaku hakim, 
  3. Nilai hasil evaluasi magang dari tutor dan mentor, 
  4. Nilai kedisiplinan, dan
  5. Nilai kepribadian. 

Nantinya, hasil penelitian calon hakim akan didiskusikan dalam rapat penentuan kelulusan oleh Panitia Pendidikan Calon Hakim Terpadu dengan dihadiri unsur KY paling lama 14 hari setelah terkumpulnya komponen nilai dan telah diterima DPR. Jumlah paling banyak yang diterima untuk menduduki bangku hakim agung adalah 60 orang. 

Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Namun, hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA dengan alasan, sebagai berikut:

  1. Dijatuhi pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Melakukan perbuatan tercela, 
  3. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam bertugas, 
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

14 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.