TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membantah kliennya pernah menyetorkan secara tunai uang Rp 560 miliar ke kasino. Menurut dia, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah hoaks.
“PPATK kan hoaks, 560 miliar disetor tunai…,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Menurut Roy, PPATK tak boleh membongkar rahasia pribadi seseorang. Dia mengatakan dugaan tersebut seharusnya dibuktikan di proses penyidikan. Dia menuding lembaga negara sedang berusaha membunuh karakter Lukas. “Ini kriminalisasi,” kata dia.
Dia menuturkan Lukas memang kerap pergi ke luar negeri. Namun, tidak untuk bermain judi. Dia mempertanyakan validitas temuan PPATK itu. “Sumber uangnya harus dibuktikan,” kata dia.
Roy mengatakan selama Lukas menjabat gubernur, Provinsi Papua selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dia menafsirkan predikat WTP itu sebagai tidak adanya korupsi di Provinsi Papua. “Artinya tidak ada kerugian negara,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menduga bahwa aktivitas judi Lukas bukan hanya hobi. PPATK, kata dia, menduga bahwa Lukas mencuci uang melalui kasino. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan, Ahad, 25 September 2022.
KPK akan mendalami dugaan pencucian uang tersebut. KPK menyatakan dalam penyidikan kasus korupsi, seringkali berkembang ke arah pencucian uang. “Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 26 September 2022.
Ali mengatakan TPPU dilakukan dengan berbagai macam modus. Di antaranya dengan membelanjakan atau menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan tertentu.
Dengan begitu, kata dia, yang korupsi itu seolah-olah berasal dari kegiatan legal. “Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” kata dia.
Ali mengatakan KPK akan terus mengembangkan penyidikan di kasus Lukas. Dia mengatakan kasus ini diduga tidak hanya tentang suap dan gratifikasi.
Baca juga: Tokoh Agama Papua Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum