Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Lupa RUU Daerah Kepulauan

image-gnews
Menolak Lupa RUU Daerah Kepulauan | Sumber foto: shutterstock
Menolak Lupa RUU Daerah Kepulauan | Sumber foto: shutterstock
Iklan

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, hingga kuartal terakhir tahun ini belum terdengar tindak lanjut untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usulan atau inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk parlemen sejak 2015, setelah sebelumnya berubah nama dari RUU Provinsi Kepulauan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, tantangan dalam pengelolaan daerah kepulauan antara lain mendorong pembangunan di gugusan pulau, mengintensifkan konektivitas penduduk yang bermukim di gugusan pulau, penanganan laut yang umumnya 70-80 persen dari luas wilayah keseluruhan. "Konektivitas di daerah kepulauan tergantung pada akses tranportasi laut dengan sarana berupa pelabuhan, kapal untuk barang dan penumpang, akses transportasi udara berupa kandara, pesawat, sampai akses transportasi darat berupa jalan raya," katanya.

Ali Mazi menjelaskan, daerah kepulauan di Indonesia meliputi Daerah Tingkat I, yaitu Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara. Ada pula Daerah Tingkat II, di antaranya Pemerintah Kota Batam, Bima, Ambon, Natuna, Biak Numfor, dan lainnya. "Negara harus hadir untuk menopang kehidupan rakyat yang tinggal di gugusan pulau," ujarnya. DPR pernah membentuk Panitia Khusus atau Pansus RUU Daerah Kepulauan. 

Dalam diskusi "Forum Daerah Kepulauan: Landasan Hukum Daerah Kepulauan di Indonesia" di kantor TEMPO pada Kamis, 15 September 2022, hadir perwakilan dari delapan provinsi kepulauan. Perwakilan dari Sulawesi Tenggara berharap ada perhatian dari pemerintah pusat dan legislatif untuk kembali membahas RUU Daerah Kepulauan yang amat penting bagi daerah yang dominan kawasan perairan.

Dari Provinsi Maluku yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Samuel E. Huwae mengatakan, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas kondisi kesejahteraan yang mengkhawatirkan di daerahnya. "Kami perlu memperbaiki aksesibilitas dan berbagai fasilitas bagi masyarakat supaya tidak terjadi stunting, buta huruf, dan masalah kemiskinan lainnya," katanya. Rancangan undang-undang ini, menurut dia, seyogyanya mengatur pemerataan pada daerah berciri kepulauan sebagaimana daerah berbasis kontinental atau daratan. "Semua pihak harus duduk bersama dan berunding demi kepentingan rakyat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan yang termaktub dalam RUU Daerah Kepulauan ini akan berimbas pada 85 kabupaten/kota yang masuk dalam ruang lingkupnya. Perwakilan dari provinsi-provinsi kepulauan itu juga menyampaikan sejumlah kondisi yang membuat RUU Daerah Kepulauan ini penting untuk kembali dibahas. 

Misalkan soal pengelolaan perairan. Dulu, kabupaten/kota memiliki memiliki kewenangan mengelola laut dalam radius 0-4 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, sementara provinsi berwenang mengelola perairan sejauh 4-12 mil. Kini, provinsi berwenang mengelola 0-12 mil. 

Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola perairan. Termasuk perizinan di wilayah perairan ditarik ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah kepulauan semestinya bisa mendapatkan manfaat atau menambah pendapatan dari lalu lintas perdagangan yang melewati kawasan perairan dan mengelola sumber daya alamnya.

Para perwakilan dari provinsi kepulauan sepakat bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan harapan untuk kemajuan bersama, terutama penduduk yang tinggal di pulau-pulau. Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau yang disatukan oleh laut. Sebesar 62 persen dari total luas wilayah Indonesia adalah perairan. Sebab itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR semestinya bekerja sama demi mencapai cita-cita mambangun Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dan itu dimulai dengan membahas RUU Daerah Kepulauan secara seksama. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

1 menit lalu

Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.


Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

3 jam lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 jam lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 jam lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

4 jam lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

5 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

Bamsoet, publikasikan hasil riset ilmiah empat pilar kebangsaan dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Universitas Gajah Mada, Vol 30 tahun 2024.


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

19 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

20 jam lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

20 jam lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.