Dugaan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis mengaku melihat keduanya bertemu di toilet. Alhasil, keesokan harinya, Gede Pasek Suardika mendampingi Bahruddin Nashori untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut kepada publik.
Kekayaan Dimyati Rp 10,7 miliar
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN, Sudrajad Dimyati memiliki total kekayaan Rp 10,7 miliar. Sumber terbesar kekayaan ini adalah delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta senilai lebih dari Rp 2,4 miliar serta kepemilikan kas lebih dari Rp 8 miliar.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan 8 orang dalam kasus ini. Sebanyak 6 tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan dua PNS MA, Nurmanto Akmal serta Muhajir Habibie.
Sementara itu, empat tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yaitu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Heryanto dan Ican inilah yang belum ditahan oleh KPK.
Baca: Hakim Agung Terjerat OTT KPK, Pengamat: Ketua MA Jangan Kasih Wejangan Saja