TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di kasino. KPK menyatakan dalam penyidikan kasus korupsi, seringkali berkembang ke arah pencucian uang.
“Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 26 September 2022.
Ali mengatakan TPPU dilakukan dengan berbagai macam modus. Di antaranya dengan membelanjakan atau menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan tertentu.
Dengan begitu, kata dia, yang korupsi itu seolah-olah berasal dari kegiatan legal. “Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” kata dia.
Ali mengatakan KPK akan terus mengembangkan penyidikan di kasus Lukas. Dia mengatakan kasus ini diduga tidak hanya tentang suap dan gratifikasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menduga Lukas tidak bermain judi hanya sebagai hobi. Lembaga intelijen keuangan itu mencurigai perjudian itu merupakan cara untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. PPATK mencatat total duit yang diduga disetorkan Lukas ke kasino sebanyak Rp 560 miliar. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad, 25 September 2022.
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening belum memberikan tanggapan soal dugaan tindak pidana pencucian uang di rumah judi ini. Dia mengatakan penjelasan dari pihaknya mengenai dugaan tersebut akan dijelaskan dalam konferensi pers kuasa hukum yang akan dilakukan hari ini.