TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan rencananya akan dilangsungkan pada pekan ini. Perwira tinggi Polri ini diduga melakukan pelanggaran perintangan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra merupakan satu dari enam tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan status Hendra cs sebagai tersangka pada Kamis, 1 Agustus 2022.
Lima tersangka lainnya adalah: Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Profil Hendra Kurniawan
Pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 ini diketahui menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020. Ia lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022.
Ia memiliki karir yang cukup baik. Hal itu terlihat dari berbagai penghargaan bintang jasa yang pernah dia dapatkan.
Perwira Tinggi lulusan Akpol 1995 ini juga berpengalaman dalam propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Hendra tercatat pernah menerima 9 bintang jasa sebagai berikut:
1. Bintang Bhayangkara Nararya
2. Satyalancana Pengabdian 24 tahun
3. Satyalancana Pengabdian 16 tahun
4. Satyalancana Pengabdian 8 tahun
5. Satyalancana Ksatria Bhayangkara
6. Satyalancana Karya Bhakti
7. Satyalancana Bhakti Pendidikan
8. Satyalancana Bhakti Nusa
9. Satyalancana Dharma Nusa.
Karir Hendra memang lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Setidaknya, Hendra pernah mengemban 5 posisi berbeda di sana sejak 2011 lalu.
Berikut daftarnya:
1. Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011-2012)
2. Wakaden A Ropaminal (2012-2016)
3. Kaden A Ropaminal (2016-2019)
4. Kabagpinpam Ropaminal (2019-2020)
5. Karopaminal (2020-2022)
Sepanjang karirnya, Brigjen Hendra Kurniawan tercatat pernah menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian. Di antaranya adalah kasus pelanggaran anggota Polri dalam penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.