Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Kasus Suap Jual-Beli Putusan yang Mengguncang Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali digoyang kasus suap jual-beli putusan. Kali ini, kasus korupsi menjerat langsung ke hakim tertinggi, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang berhasil ditangkap KPK dalam kasus rasuah. Hakim Agung Kamar Perdata itu diduga menerima uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebelum Dimyati, Gedung MA pernah juga tercoreng oleh kasus-kasus suap lainnya yang ditangani KPK. Berikut merupakan daftar sejumlah kasus yang terjadi di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

1. Probosutedjo

Kasus pengusaha Probosutedjo menjadi kasus pertama dugaan korupsi di Mahkamah Agung yang ditangani KPK. Kasus bermula ketika adik Presiden ke-2 RI Soeharto itu terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp 100 miliar. Pada Juni 2004, Probo mengajukan kasasi ke MA atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kasus korupsi tersebut.

Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Probo salah satunya adalah Bagir Manan. Ketika itu, Bagir Manan menjabat sebagai Ketua MA.

Dalam proses kasasi itu, KPK menemukan dugaan terjadinya suap. Pengacara Probo, Harini Wiyoso ditengarai memberikan suap Rp 5 miliar untuk mengakali putusan kasasi. Suap diberikan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung Pono Waluyo. Dalam proses penyidikan kasus ini, Bagir Manan sempat dipanggil KPK.

Harini yang merupakan mantan Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis 3 tahun. Tak ada hakim agung yang dijadikan tersangka di kasus ini. Adapun Probo akhirnya divonis 4 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.

2. Kasus Djodi

KPK menetapkan Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman menjadi tersangka pada 2013. Dia diduga menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo. Mario diduga memberikan Rp 150 juta untuk mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito.

Djodi divonis 2 tahun penjara, sementara Mario divonis 4 tahun penjara. Tak ada hakim agung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Nurhadi

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjuluki mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai Dark Prince of Injustice. Julukan itu, kata dia, menunjukkan kekuasaan Nurhadi yang begitu besar dalam mengurus perkara di MA. "Dia mengatur semuanya," kata BW, pada 5 Juni 2020.

Dalam jabatannya sebagai sekretaris jenderal, Nurhadi merupakan penjabat tertinggi pembina kepegawaian di MA. Dalam posisinya, Nurhadi ditengarai memiliki pengaruh ke seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia, termasuk dalam seleksi hakim agung.

Upaya KPK mengejar Nurhadi memakan waktu yang tidak sebentar. Nama Nurhadi sempat terseret pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada 2016. Saat menggeledah rumahnya, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi membuang uangnya ke dalam toilet untuk menghilangkan barang bukti. Kendati sempat dicegah ke luar negeri, Nurhadi lolos dari status tersangka KPK pada saat itu.

KPK baru bisa menetapkan sekretaris jenderal MA ini menjadi tersangka pada Desember 2019. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono disangka menerima suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal. Jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 46 miliar. Selain itu, Nurhadi juga disangka menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di sejumlah pengadilan.

Sempat menjadi buronan setelah dijadikan tersangka, KPK akhirnya berhasil menyeret Nurhadi dan Rezky ke pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi 6 tahun penjara. Saat ini, KPK masih menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Nurhadi.

4. Hakim Agung Dimyati

Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Komisi antirasuah menyangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata PT KSP Intidana. Lima orang pegawai MA juga ikut menjadi tersangka. Mereka berperan sebagai perantara di kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pegawai MA kerap menjadi pintu masuk pihak yang berperkara untuk melobi putusan hakim. Dia mengatakan lembaganya menyarankan agar MA rutin melakukan rotasi jabatan agar kasus ini tidak terulang. “Jadi jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi pegawai juga,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Ingin Kembalikan Eks Pegawai KPK Korban TWK, IM57: Jangan Janji Kosong

13 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
Anies Ingin Kembalikan Eks Pegawai KPK Korban TWK, IM57: Jangan Janji Kosong

Anies Baswedan mengatakan, jika terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024, ia akan memperkuat KPK.


Firli Bahuri Ikut-ikutan Agus Rahardjo, Pengamat Bilang Ingin Cari Dukungan

14 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Ikut-ikutan Agus Rahardjo, Pengamat Bilang Ingin Cari Dukungan

Herdiansyah mengatakan, secara politik Firli Bahuri adalah orang yang sengaja disisipkan ke KPK untuk melemahkan KPK.


Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

17 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

Dia pesimistis Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dengan 3 jerat pasal pidana korupsi akan ditahan dalam waktu dekat.


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

18 jam lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi kepada relawan di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

Anies Baswedan berjanji akan memperkuat KPK jika ia terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024. Institusi ini akan diisi orang terpilih.


IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendukung Agus Rahardjo membongkar praktek intervensi di dalam KPK


Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

Ian Iskandar mengungkapkan ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri palsu


Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan cerita Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.


Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan ada orang yang mengaku Firli Bahuri dan melakukan percakapan intens via WA dengan Syahrul Yasin Limpo


7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diperiksa lebih kurang 10 jam di Bareskrim sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo