TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Presiden (Setpres) RI menampung aspirasi dari Serikat Petani Indonesia dan Partai Buruh yang menggelar aksi penyampaian pendapat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu 24 September 2022. Dalam kesempatan itu pewakilan petani dan buruh menyinggung soal masalah pada reforma agraria dan kriminalisasi petani.
Kepala Setpres Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah terus menginventarisasi sedikitnya 34 masalah terkait reforma agraria yang berusaha diselesaikan. Selain meneruskan inventarisasi masalah tersebut kepada Presiden Jokowi, Heru dan jajarannya juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam upaya penyelesaian.
"Habis ini saya akan rapat diskusi dengan Kemenkumham dan pihak-pihak lain yang terlibat kasus HAM," ujarnya usai
didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin menerima perwakilan massa aksi, yakni Sekretariat Jenderal Serikat Petani Indonesia Rully Ardiansyah dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Wisma Negara Sabtu 24 September 2022.
Serikat Petani Indonesia memanfaatkan momentum Hari Tani Nasional yang diperingati tiap 24 September untuk mengingatkan Presiden Jokowi atas usulan lokasi prioritas dari program 9 juta hektare reforma agraria yang tertuang dalam RPJMN.
Rully bahkan menyebut keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang baru menjabat sejak 16 Juni lalu menjadi kesempatan untuk menciptakan ruang diskusi dengan perwakilan petani terkait reforma agraria.
Dia meyakini hal itu bisa membantu percepatan reforma agraria demi mencegah menjamurnya tindakan kriminalisasi terhadap petani.
"Kami minta mengurangi, meminimalkan tindakan kriminalisasi di lapangan, karena kalau ini berlarut-larut tak ada penyelesaian, potensi pelanggaran HAM, kriminalisasi, penggusuran, penangkapan itu sangat besar terjadi," jelasnya.
Minta kriminalisasi terhadap petani dihentikan
Sementara itu, Said Iqbal mengatakan selain mengusung isu penegakan reforma agraria dan penghentian kriminalisasi terhadap petani, massa aksi Hari Tani Nasional ke-62 juga mendesak Pemerintah soal kandungan regulasi bank tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, konsep bank tanah justru merugikan petani dan mengaburkan semangat reforma agraria yang menjadi komitmen Presiden Joko Widodo. "Reforma agraria dalam konsep bank tanah justru itu tidak tercerminkan, malah mencerminkan komersialisasi terhadap kepentingan korporasi," jelasnya.
Said menambahkan pihaknya mengapresiasi program sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintahan Presiden Jokowi, namun reforma agraria sebaiknya tidak berhenti sampai di situ dan dilanjutkan untuk memastikan pengembalian tanah kepada petani.
Baca: Partai Buruh dan Petani Gelar Unjuk Rasa Desak Reforma Agraria