Anggota TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua Diduga Punya Bisnis Gelap Penimbunan BBM

Editor

Febriyan

Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga enam tersangka anggota aktif TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi 4 warga Papua  di Kabupaten Mimika, Papua, memiliki bisnis gelap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Dugaan itu mencuat setelah KontraS melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan enam prajurit aktif TNI dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri (Brigif) 20/ Ima Jaya Keramo Kostrad tersebut diduga menjalin hubungan bisnis BBM jenis solar yang dilakukan di salah satu tempat kejadian perkara, yakni tempat merencanakan pembunuhan dan membagi uang hasil rampokan.

“Tersangka militer dan sipil diduga menjalin hubungan bisnis penimbunan BBM jenis solar. Temuan ini kami dapat dari keterangan penduduk sekitar yang melihat drum-drum yang ada di sekitar gudang yang diduga merupakan bisnis gelap pelaku,” kata Rivanlee di kantor KontraS saat pemaparan hasil investigasi, Jumat, 23 September 2022.

Gudang penimbunan BBM milik salah satu tersangka

Gudang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berkumpul dan merencanakan pembunuhan dan mutilasi terehadap empat warga sipil, yaitu: Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini Jenius. Keempatnya diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua. Atis Tini disebut merupakan anak di bawah umur karena masih berusia 17 tahun.

Rivanlee mengatakan gudang tersebut milik seorang warga sipil berinisial J yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. J merupakan pelatih gym di pusat kebugaran Markas Komando Brigif Raider 20/IJK Kostrad.

Berdasarkan keterangan warga, menurut KontraS, para pelaku kerap berkumpul di gudang yang juga menjadi lokasi penimbunan BBM tersebut.

“Informasi dari warga sekitar lokasi gudang, mereka pernah melihat mobil masuk membawa BBM jenis solar. Para tersangka dari militer tidak hanya mengetahui aktivitas J tersebut, namun patut diduga turut terlibat,” ujarnya.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman belum membalas pesan Tempo untuk mengkonfirmasi dugaan bisnis ilegal tersangka anggota TNI tersebut.

Selanjutnya, pembunuhan dan mutilasi setelah transaksi senjata palsu gagal








Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

2 hari lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

3 hari lalu

Aktivis perempuan Filipina menggelar aksi protes dengan memperlihatkan patung Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan calon presiden Filipina Ferdinand
ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte membela tindakan keras dan berdarah dalam penanggulangan narkoba yang sedang diselidiki ICC


Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dr Mawartih di Nabire

3 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dr Mawartih di Nabire

Pelaku pembunuhan dr Mawartih Susanty di Nabire, Papua Tengah telah ditangkap. Bagaimana kronologi dan motif pembunuhan tersebut?


7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

4 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

Fakta-fakta mulai dari kronologi hingga cerita tetangga tentang penusukan tragis yang terjadi di Ciputat oleh adik kandung korban.


Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

4 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

Seorang pria di Ciputat menjadi korban penusukan oleh adik kandung. Korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya tewas.


Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Menurut KontraS, ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat.


Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

5 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Seharusnya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa tragedi Kanjuruhan, kecuali hanya mendampingi advokat profesional.


Kontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum Peradilan

6 hari lalu

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Kontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum Peradilan

Hakim menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan.


2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

Dua dari Tiga aparat gabungan TNI-Polri tewas ditembak orang tak dikenal saat melakukan pengamanan salat tarawih di Kabupaten Puncak Jaya


Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

7 hari lalu

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (tengah) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hasan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

Mayor Jenderal Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Pangdam Jaya. Perjalanan kariernya di dunia TNI dari Paspampres Presiden Jokowi hingga Kopassus.