Selain itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga sempat kaget setelah TKP buru-buru dibersihkan. Budhi menyatakan asisten rumah tangga Sambo langsung membersihkan bekas darah Brigadir J atas perintah Sambo.
Kasus ini menyeret total 35 anggota Polri yang disebut melakukan pelanggaran kode etik. KKEP telah melakukan sidang terhadap 15 personil polisi dan tersisa 20 orang pelanggar lagi yang menunggu giliran untuk disidang etik.
Mereka yang telah menjalani sidang etik, yakni Irjen Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Selain Ferdy Sambo, terdapat satu perwira tinggi Polri lainnya masih akan menjalani sidang etik. Dia adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga terlibat dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar kediaman Sambo. Selain itu, Hendra juga disebut terlibat dalam upaya intimidasi terhadap keluarga Brigadir J dan gratifikasi penggunaan jet pribadi.