TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan melanjutkan sidang etik atas dugaan pelanggaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 26 Agustus 2022. Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan menyidangkan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 24 September 2022.
Sidang etik terhadap Arsyad awalnya dijadwalkan pada Kamis 15 September 2022. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR (Arif Rahman Arifin), AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AKBP Arif Rahman Arifin merupakan saksi yang disebut sempat mengalami sakit.
Nurul menyatakan, selain empat saksi tersebut, pimpinan sidang KKEP juga meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Tuduhan terhadap Arsyad
Arsyad yang merupakan putra anggota DPR, Heri Gunawan, menghadapi sidang etik karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arsyad disebut terlibat dalam pengolahan TKP di rumah dinas Sambo itu. Dia meluncur ke TKP setelah mendapatkan perintah dari Sambo bersama mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, Sambo awalnya menghubungi Ridwan Soplanit yang kebetulan rumah dinasnya bersebelahan.
Ridwan kemudian menghubungi anak buahnya Rifaizal Samual untuk mengolah TKP tersebut. Olah TKP dianggap tak profesional setelah tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak menyita alat bukti dan mengamankan pada saksi kejadian itu. Alat bukti dan saksi itu justru dibawa oleh personil Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah Sambo.
Selanjutnya, TKP buru-buru dibersihkan