TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Jumat, 23 September 2022. KPK menyita dokumen pananganan perkara dan data eletkronik.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu, 24 September 2022.
Selain dokumen, kata dia, penyidik juga menggeledah data elektronik. Dia mengatakan barang bukti tersebut diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani komisi antirasuah.
Menurut Ali, setelah ini penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan secara resmi disita dan dimasukkan ke berkas perkara.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto dan Albasri
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menyatakan menyita uang sebesar 205 ribu dolar Singapura plus Rp 50 juta dalam perkara ini. Uang dengan total sekitar Rp 2,2 miliar itu diberikan Heryanto dan Ivan kepada Dimyati cs agar gugatan mereka terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dikabulkan oleh MA.
Keduanya menggugat koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah itu pailit setelah pihak pengurus dinilai gagal mengembalikan simpanan mereka. Pada tingkat pertama dan kedua, mereka kalah. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan putusan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers Jumat kemarin menyatakan pihaknya menemukan adanya kasus lain yang diduga diperjualbelikan oleh para tersangka. Hal itu mencuat dari pengakuan sejumlah saksi dan bukti elektronik yang disita KPK.
Sudrajad Dimyati tidak berkomentar apapun saat ditahan oleh KPK pada Jumat, 23 September 2022. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain menturukan lembaganya mendukung langkah KPK membersihkan lembaga peradilan. Dia mengatakan lembaganya akan kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.