TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Agung Sudrajad Dimyati tak berkomentar apa pun tentang kasus suap yang membuatnya menjadi tersangka. Dia hanya diam saat dibawa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan.
“Pak, bagaimana tanggapannya tentang kasus ini,” tanya para wartawan kepada Dimyati yang berjalan menuju mobil tahanan. Pertanyaan itu tak digubris oleh Dimyati. Dia hanya berjalan dengan agak menunduk ke arah mobil tahanan.
KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung Kamar Perdata MA itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati disangka menerima Rp 800 juta agar memutuskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Setelah operasi itu, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang orang. Di antaranya 2 pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; Heryanto Tanaka, swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dengan penahanan Dimyati ini, berarti sudah 7 tersangka yang ditahan KPK. Tiga orang belum ditahan, yakni Redi, Ivan dan Heryanto. KPK berharap tersangka lain yang belum ditahan untuk kooperatif ketika dipanggil.
Baca Juga: Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Mahkamah Agung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.