TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa jadi koordinator pelaksana di Dewan Pengarah Nasional untuk pencapaian sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nasional Tahun 2024. Tim dibentuk karena berdasarkan dekade aksi (Decade of Action), pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki tahun ke-10.
"Diperlukan upaya percepatan pencapaian target," demikian bunyi pertimbangan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 September 2022.
Tugas baru untuk Suharso ini diberikan di tengah gonjang-ganjing posisinya sebagai menteri di kabinet Jokowi pasca lengser dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Orang dekat Jokowi, yaitu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono naik jadi Plt Ketua Umum PPP.
Adapun Perpres ini diteken Jokowi empat hari setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 pada 9 September 2022. Keputusan ini mengesahkan Mardino sebagai Plt partai berlambang ka'bah tersebut.
Pembentukan tim koordinasi untuk kejar target SDGs 2024
Secara umum, Jokowi membentuk tim koordinasi nasional untuk mengejar target SDGs 2024. Di dalamnya ada empat organ, pertama yaitu Dewan Pengarah Nasional langsung diketuai Jokowi dan Suharso jadi koordinaor.
Kedua ada Tim Pelaksana Nasional yang diketuai salah satu pimpinan tinggi madya di Bappenas. Ketiga yaitu KelompoK Kerja Nasional yang terdiri dari kementerian lembaga, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan ormas. Terakhir yaitu Tim Pakar yang terdiri dari ahli di bidan yang terkait pelaksanaan SDGs.
Lewat Perpres ini, Jokowi juga memberi Suharso dua tugas. Pertama menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan SDGs Tahun 2017-2030. Kedua, mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan Rencana Aksi Nasional SDGs sampai dengan Tahun 2024.
Perpres ini juga memuat lampiran yang merinci sasaran SDGs yang yang dicapai pada 2024. Contohnya yaitu menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 6-7 persen, dari tahun dasar September 2020 di mana angkanya masih 10,19 persen.
Lalu, ada juga sasaran seperti menurunkan prevalensi penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang atau berat (Food Insecurity Experience Scale/FIES) menjadi 4 persen. Tahun dasar yang digunakan yaitu 2020, di mana angkanya masih 5,12 persen.