TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pagi ini, Dimyati telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjerat anggotanya. "Sehubungan dengan penetapam tersangka Bapak Sudrajat Dimyati bagi MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum sebagai kewenangan KPK," katanya dalam konferensi pers Jumat 23 September 2022.
Ia memastikan Dimyati telah memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan penetapannya sebagai tersangka. Soal kehadiran KPK di Mahkamah Agung untuk melakukan penggeledahan, Andi mengatakan," Kami sendiri belum tahu, kalau KPK datang ya mungkin saja (penggeledahan)."
Ditanya soal kronologi OTT KPK, Andi tidak mau banyak bicara. Ia tidak mau mendahului keterangan dari penegak hukum KPK. "Tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi juga ketemu dengan kami dan siap untuk mendatangi KPK," ujarnya.