Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak-pihak yang Berwenang Melakukan Cekal

image-gnews
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publikasi Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, menyatakan cekal merupakan akronim dari yang biasa digunakan dalam bagian keimigrasian. Keberadaan pencegahan dan penangkalan diatur lebih spesifik di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, terdapat pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan.

Wewenang dan Tanggung jawab Pencegahan

Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Menteri keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara;
  3. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Panglima TNI, menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.

Wewenang dan Tanggung jawab Penangkalan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Wewenang dan tanggung jawab terhadap orang asing, dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, mengenai urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Panglima TNI sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988.

Pencegahan dan penangkalan memiliki waktu kadaluarsa. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, berikut beberapa faktor penyebab keputusan pencegahan dan penangkalan dinyatakan berakhir:

  1. Telah habis masa berlakunya;
  2. Dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan;
  3. Dicabut berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk Keputusan Pencabutan. Keputusan pencabutan pencegahan dan penangkalan disampaikan kepada:
  4. Orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri;
  5. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Tentara Nasional Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara per Maret 2024 ini mencapai Rp 2,3 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga 15 Maret 2024 masih surplus sebesar Rp 22,8 triliun.


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

9 hari lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.