TEMPO.CO, Jakarta - Publikasi Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, menyatakan cekal merupakan akronim dari yang biasa digunakan dalam bagian keimigrasian. Keberadaan pencegahan dan penangkalan diatur lebih spesifik di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, terdapat pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan.
Wewenang dan Tanggung jawab Pencegahan
Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dapat dilakukan oleh:
- Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
- Menteri keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara;
- Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Panglima TNI, menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
Wewenang dan Tanggung jawab Penangkalan
Sedangkan penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Wewenang dan tanggung jawab terhadap orang asing, dapat dilakukan oleh:
- Menteri, mengenai urusan yang bersifat keimigrasian;
- Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Panglima TNI sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988.
Pencegahan dan penangkalan memiliki waktu kadaluarsa. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, berikut beberapa faktor penyebab keputusan pencegahan dan penangkalan dinyatakan berakhir:
- Telah habis masa berlakunya;
- Dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan;
- Dicabut berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk Keputusan Pencabutan. Keputusan pencabutan pencegahan dan penangkalan disampaikan kepada:
- Orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri;
- Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Tentara Nasional Indonesia.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang