Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung. 2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung. 3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung. 6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung. 7. YP (Yosep Parera), Pengacara. 8. ES (Eko Suparno), Pengacara. 9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari sepuluh tersangka, tim penyidik KPK telah menahan 6 orang untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Enam tersangka itu, yakni:
1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur 5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Adapun empat tersangka lainnya, menurut Firli, akan segera ditahan. Dia menyatakan tim penyidik akan segera melayangkan panggilan terhadap mereka dalam waktu dekat.
KPK menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp 10,7 Miliar