Bagi-bagi Uang
Hasnaeni Moein menaburkan uang pecahan Rp 10 ribu dari mobilnya usai diskusi “Pemimpin seperti Apakah yang Dibutuhkan Masyarakat DKI Saat Ini?" di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2016.
Dalam diskusi itu, ia menjadi salah satu pembicara dan sempat ricuh karena pertengkaran pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pendukung Ahmad Dhani Prasetyo.
Terjerat Kasus
Kuntadi menyebut Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM yang merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
"Dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif untuk yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.
"Maka PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Selain Hasnaeni, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menersangkakan Jarot dan Kristadi. Sementara Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp 2,5 triliun," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Hasnaeni sudah beberapa kali dipanggil namun karena tidak kooperatif.
"Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus PT Waskita Beton, Hasnaeni Berteriak: Saya Sakit