Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap delapan orang tersangka, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditangkap dan ditahan.
Enam tersangka yang sudah menjalani penahanan adalah:
1. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
5. YP (Yosep Parera), Pengacara.
6. ES (Eko Suparno), Pengacara.
Sementara empat orang yang belum ditahan adalah:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
3. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
4. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Dari uang itu, Sudrajad Dimyati disebut menerima Rp 800 juta diantaranya.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Sisanya dibagi-bagi dengan rincian: Desy menerima Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. Dari total Rp 2,2 miliar itu, masih terdapat Rp 200 juta yang belum disebutkan KPK kemana alirannya. Terkait sumber dana tersebut, Firli menyebut berasal dari Heryanto dan Ivan.
KPK menjerat Dimyati, Desy, Elly, Muhajir, Redi dan Albasari sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Heryanto, Ivan, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung soal kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.
KPK pun menduga komplotan Sudrajad Dimyati cs menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyatakan mereka sedang mendalami hal ini lebih lanjut.
Baca: Soal Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Bisa Dijerat Soal Gratifikasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.