TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati kooperatif dalam penanganan perkara dugaan suap kepengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa mereka menangkap delapan orang dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022. Dari delapan orang itu, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.
"KPK mengimbau empat tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," ujarnya Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Firli menyatakan, dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 220 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang itu lantas dibagi-bagi dengan diantaranya dialirkan kepada Dimyati sejumlah Rp 800 juta.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Uang tersebut merupakan suap untuk pengurusan kasasi kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Gugatan pailit itu diajukan oleh Heryanto dan Ivan melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan mereka ditolak. Mereka lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Yosep dan Eko disebut menghubungi Desy yang disebut sebagai perantara untuk mengurus kasasi tersebut. Desy kemudian mengajak rekannya, Muhajir dan Elly, untuk menangani kasus ini. Desy disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta Terkait sumber dana tersebut, Firli menyebut berasal dari Heryanto dan Ivan.
KPK menjerat Dimyati, Desy, Elly, Muhajir, Redi dan Albasari sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Heryanto, Ivan, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung soal kepailitan KSP Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.
KPK pun menduga komplotan Sudrajad Dimyati cs menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyatakan mereka sedang mendalami hal ini lebih lanjut.
Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.