TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membawa lima orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK ke gedung Merah Putih karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, 22 September 2022.
Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022 dalam OTT KPK. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.
“Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” katanya.
Saat dihubungi Tempo, Wakil Ketua KPK Nurul Gufhron membenarkan lima orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang. Belum diketahui rincian penangakapan mereka.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” katanya saat dihubungi Tempo, 22 September 2022.
Dugaan barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah
Sementara itu, sumber Tempo mengatakan seorang hakim agung ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini. Diduga penangkapan ini berkaitan dengan kasus salah satu bank BPR.
"Sudah lima orang yang dibawa," kata sumber Tempo yang mengetahui penangkapan tersebut.
Pejabat KPK belum mengkonfirmasi apakah hakim agung termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini.
“Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
Baca: OTT KPK, Ghufron Sebut Beberapa Orang Ditangkap dalam Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA