TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) terhadap beberapa orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap dan pungutan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Gufhron saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 September 2022.
Gufhron mengatakan KPK mangamankan orang dan sejumlah uang dalam OTT ini. Namun ia belum mengungkapkan berapa nominal uang yang disita atau perkara apa yang diusut.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” kata Gufhron.
Barang bukti diduga mencapai miliaran rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim agung di Mahkamah Agung. Diduga penangkapan ini berkaitan dengan kasus salah satu bank BPR.
"Sudah lima orang yang dibawa," kata sumber Tempo yang mengetahui penangkapan tersebut.
Adapun barang buktinya diduga miliaran rupiah.
Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini.
“Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya.