TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pengesahan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial atau Tim PPHAM yang baru saja disampaikan pemerintah. KontraS pun menyoroti soal keberadaan terduga pelanggar HAM dalam tim tersebut.
"Sejak awal, wacana Tim PPHAM (Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial) memang sudah menuai polemik: ketergesaan dalam menuliskan materi, ketidakterbukaan terhadap publik, bahkan upaya memasukkan nama-nama tertentu tanpa konfirmasi," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti pada keterangan tertulis Kamis 22 September 2022.
Pemerintah tak terbuka soal Keppres Pembentukan Tim PPHAM
Fatia menyebut ada gelagat pemerintah menyembunyikan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2022 tersebut. Padahal, mereka sempat meminta secara resmi dokumen tersebut ke sejumlah lembaga negara.
"Dokumen ini didapati dari informasi yang tersebar di khalayak ramai. Padahal, KontraS telah menempuh berbagai macam jalur untuk meminta dokumen Keppres secara resmi melalui lembaga terkait," kata Fatia.
KontraS menyatakan mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik ke tiga lembaga negara, yakni Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham pada 23 Agustus 2022. Memreka meminta informasi mengenai Keppres PPHAM dan dokumen penunjang lainnya.
Sekretariat Negara membalas surat itu pada 2 September 2022. Dalam balasannya, Setneg menyatakan tak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut. Mereka pun menyarankan KontraS meminta informasi terkait ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
KontraS juga menerima surat balasan dari Kemenkopolhukam pada 16 September 2022. Mereka menyatakan dokumen yang diminta KontraS belum diterima.
"Namun, pada 20 September 2022 kemarin, kami menerima informasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Setneg sejak tanggal 26 Agustus 2022, tepat dua hari setelah permohonan informasi yang kami ajukan diterima secara resmi oleh Sekretariat Negara," kata Fatia.
"Hingga kini, dokumen tersebut belum diunggah di situs resmi kementerian manapun."
KontraS pun menyimpulkan ada indikasi pemerintah sengaja menutup-nutupi dokumen tersebut. Ketertutupan informasi tersebut makin menegaskan bahwa Negara mengambil jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Selanjutnya, KontraS persoalkan keberadaan Kiki Syahnakri di Tim PPHAM