INFO NASIONAL - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak untuk menyerahkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 orang peserta maupun ahli warisnya dengan total nilai mencapai Rp 2,5 milyar.
Santunan yang diberikan terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat beasiswa pendidikan anak dan Return to Work (RTW). Dalam penyerahan simbolis tersebut wapres turut didampingi oleh Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Baca Juga:
Wapres mengatakan kedatangannya ke Pontianak untuk menyerahkan beragam bantuan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. Hal ini secara tidak langsung juga dalam rangka menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Sementara itu, Zuhri menjelaskan BPJamsostek telah membayarkan manfaat seluruh program senilai Rp 503 milyar dengan jumlah kasus lebih dari 75 ribu di Provinsi Kalimantan Barat, selama rentang waktu satu tahun hingga Agustus 2022. Pada periode yang sama BPJamsostek juga telah memberikan santunan beasiswa pendidikan kepada 926 anak pekerja dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total proyeksi nilai sebesar Rp 42 miliar.
“Kami berterima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah hadir memberikan santunan sekaligus semangat bagi para pekerja atau ahli waris yang telah kehilangan orang tercinta. Kami berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan serta pendidikan bagi anak peserta, sehingga mereka dapat mewujudkan cita-citanya,” tutur Zuhri.
Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek tersebut, Zuhri mendorong seluruh kepala daerah termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melakukan penganggaran maupun menerbitkan regulasi pendukung. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Zuhri optimistis sinergi yang baik dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Kalimantan Barat. Karena hingga Agustus 2022 baru mencapai 50 persen untuk sektor pekerja Penerima Upah (PU) dan 5,9 persen untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (*)